jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyatakan bahwa para wakil rakyat di parlemen memang layak menggunakan hak angket atau penyelidikan dalam menyikapi berbagai persoalan terkait Pilkada Serentak 2017.
Menurutnya, hak angket itu bukan semata-mata didasari posisi Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok yang tak kunjung diberhentikan meski sudah berstatus terdakwa. Sebab, ada persoalan lainnya terkait e-KTP dan KPU yang punya efek di pilkada..
BACA JUGA: Jokowi Tak Copot Ahok, Kader PKS Ancam Gulirkan Angket
"Bagi saya secara keseluruhan memang persoalan pilkada 2017 ini layak untuk diangket. Banyak persoalan di dalamnya, paling tidak masalah e-KTP, soal KPU dan Ahok," kata Lukman saat dihubungi pada Minggu (12/1).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, masalah e-KTP berkaitan dengan banyaknya e-KTP palsu dan ketidaksiapan penggunaannya dalam pilkada serentak. "UU sudah memastikan hanya e KTP atau hanya yang punya NIK yang boleh ikut pilkada," ujar anak buah Muhaimin Iskandar di PKB itu.
BACA JUGA: Pertanyaan 3 Paslon Gubernur DKI kok Beda-beda?
Sementara persoalan yang menyangkut KPK adalah adanya kisruh yang terjadi pada pilkada di 18 kabupaten dan kota, menyangkut pengesahan calon dari keabsahan surat pencalonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) saat dilanda konflik internal.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf mengatakan, hak angket sudah bisa digunakan karena Presiden Joko Widodo tak kunjung menonaktifkan Ahok yang kini sudah berstatus terdakwa. Padahal UU Pemerintah Daerah (Pemda) sudah mengatur kepala daerah berstatus terdakwa langsung diberhentikan sementara.(fat/jpnn)
BACA JUGA: KPU Ingatkan Tiga Cagub DKI Segera Serahkan LPPDK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampanye di Masa Tenang, Masyarakat Juga Bakal di Bui
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam