jpnn.com, JAKARTA - Direktur Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintah Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Laode Ahmad menyatakan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukanlah untuk menyasar pihak tertentu.
Dia bahkan menegaskan, perppu yang merevisi ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 itu juga tak akan membuat pemerintah langsung buru-buru mengeksusi pembubaran ormas-ormas tertentu.
BACA JUGA: Peradi Dorong Pemerintah Cekatan Gunakan Perppu Ormas
Menurut Ahmad, pemerintah memang harus responsif menyikapi perkembangan situasi di masyarakat terkait keberadaan ormas. Karena itu, pemerintah menerbitkan Perppu Ormas yang mulai diundangkan pada 10 Juli itu.
"Pemerintah menyiapkan ini (Perppu Ormas, red) sebagai rambu saja, tidak menujukan kepada salah satu atau siapa pun itu, tidak,” katanya dalam diskusi Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
BACA JUGA: PAN: Jangan Sampai Tersandera, Kasihan Pak Jokowi
Ahmad menegaskan, pemerintah hanya menyiapkan rambu-rambu melalui perppu itu. “Saya pikir bukan untuk ormas tertentu," tegasnya.
Menurut dia, pemerintah tentu sangat menghormati prosedur. Meskipun sudah ada Perppu, kata dia, pemerintah tetap menghormati mekanisme yang ada di DPR.
BACA JUGA: Ormas Ogah Dibubarkan Silakan ke Pengadilan
"Kalau persoalan (Perppu) ini lahir lalu main eksekusi, nanti dulu. Kami tidak akan buru-buru mengeksekusi," ujarnya anak buah Tjahjo Kumolo di Kemendagri itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Was-was Ada Penguasa Belajar Jadi Diktator Lewat Perppu Ormas
Redaktur : Tim Redaksi