Peradi Dorong Pemerintah Cekatan Gunakan Perppu Ormas

Sabtu, 15 Juli 2017 – 16:28 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santosa menyatakan, pemerintah sebaiknya bersikap tegas dalam membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila. Pernyataan Sugeng sebagai respons atas polemik tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Kalau pemerintah tidak tegas, kemudian plinplan itu tidak membuat situasi juga menjadi kondusif," ujar Sugeng dalam diskusi bertema Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7). 

BACA JUGA: PAN: Jangan Sampai Tersandera, Kasihan Pak Jokowi

Dia lantas mencontohkan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bahwa pemerintah belum akan menggunakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sebelum ada persetujuan DPR. Padahal, kata Sugeng, perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu sudah berlaku secara sah sebagai payung hukum.

"Tapi mungkin itu (pernyataan Mendagri, red) keliru, keselip lidah. Seharusnya, ketika perppu berlaku langsung eksekusi," ujarnya. 

BACA JUGA: Ormas Ogah Dibubarkan Silakan ke Pengadilan

Dia mengatakan, ketika perppu dieksekusi tentu ada risiko politiknya. Tapi, pemerintah tidak perlu pusing.

"Itu saya  sarankan segera eksekusi. Jadi, kalau tidak dieksekusi kewibawaan pemerintah dipertanyakan," katanya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Fadli Zon Was-was Ada Penguasa Belajar Jadi Diktator Lewat Perppu Ormas

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler