jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon terus mempersoalkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Menurutnya, perppu yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas itu cacat secara prosedur dan substansi.
Fadli mengatakan, perppu itu tak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Harus ada kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan perppu.
BACA JUGA: Pak Jokowi, Please Jangan Mau Menang Sendiri
"Sekarang tidak ada tuh yang terasa ada kegentingan memaksa. Keadaan memaksa sekarang itu sulit mencari lapangan pekerjaan, kebutuhan hidup memaksa. Tidak ada persoalan memaksa terkait ormas," kata Fadli dalam diskusi bertema Cemas Perppu Ormas di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Politikus Partai Gerindra itu pun menantang lembaga-lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat tentang Perppu Ormas. Dia meyakini hasil survei pasti menunjukkan mayoritas publik menolak Perppu Ormas.
BACA JUGA: Tjahjo Tegaskan Perppu Tidak Dadakan, Begini Tanggapan Fadli Zon
Sedangkan secara substansial, tegas Fadli, Perppu Ormas jelas melanggar kebebasan berserikat, berkumpul, berpendapat yang dijamin UUD 1945. Karena itu Fadli menegaskan, dia akan akan menganjurkan penolakan atas perppu ini itu.
Fadli menyebut Perppu Ormas merupakan kemunduran demokrasi dan menunjukkan adanya kediktatoran gaya baru. "Ini menuju kediktatoran atau belajar jadi diktator. Ini memundurkan demokrasi kita dan harus dilawan," ujarnya.
BACA JUGA: Hormati Hukum Sebagai Panglima, Indonesia Bukan Negara Coboy
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto berpendapat senada dengan Fadli. Dia menegaskan, Perppu Ormas telah mengadili kebebasan berpikir.
"Ini kediktatoran baru, apalagi tidak ada proses pengadilan," katanya dalam kesempatan itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Itu Upaya Menjegal Prabowo
Redaktur : Tim Redaksi