JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menahan anak buah Panji Gumilang yang menjadi tersangka dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), Abdul HalimAbdul halim yang menjadi tersangka atas dasar laporan mantan Menteri Produksi Pertanian NII, Imam Supriyanto itu, ditahan usai menjalani pemeriksan di MAbes Polri
BACA JUGA: Ito Ogah Perkarakan Tempo
Abdul Halim ditahan setelah sebelumnya dijerat dengan pasal tentang pemalsuan dokumen dan menyuruh pihak lain membuat keterangan palsu
BACA JUGA: SBY Tahu Nazaruddin Tidak di Singapura
Sangkaannya pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP," ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga kepada JPNN, tadi soreSebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus yang sama
BACA JUGA: Politisi Partai Demokrat Ditahan KPK
Panji sedianya hendak dimintai keterangan Senin (4/7) kemarin dalam kapasitasnya sebagai tersangkaNamun dengan alasan sakit, Panji minta pemeriksaan ditundaPimpinan Ponpes Al Zaitun itu hanya mengutus penasehat hukumnya, Ali Tanjung untuk memberitahukan ketidakhadirannya ke penyidik Polri
Seperti diberitakan, kasus itu berawal dari laporan Imam SupriyantoImam yang mengaku pernah menjabat menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) itu mempersoalkan dugaan pemalsuan dokumen pendirian yayasan yang membuat dirinya terpental dari organisasi ituImam, juga menuding Panji terlibat dalam aktivitas NII.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud Paling Suka Ceramah Zainuddin
Redaktur : Tim Redaksi