JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amrun Daulay, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/7)Mantan Dirjen Bantuan Jaminan Sosial Masyarakat di Departemen Sosial (Depsos) itu ditahan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit di Depsos tahun 2004-2009
BACA JUGA: Mahfud Paling Suka Ceramah Zainuddin
Anggota DPR asal Sumut itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2011Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, Amrun ditahan untuk kepentingan proses penyidikan perkara yang sebelumnya sudah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah dengan vonis 1 tahun 8 bulan penjara itu
Amrun, yang lantaran sudah tua berjalan begitu lamban, tampak tenang
BACA JUGA: Nazaruddin Tidak Ada di Singapura
Dia tak banyak berkomentar saat dicecar wartawan terkait nasibnya ituJohan pernah menjelaskan, selain Amrun, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kasubdit Kemitraan Usaha Depsos, Yusrizal
BACA JUGA: MK Enggan Rekomendasikan Korban Beri Keterangan
Penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah.Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaPerkiraan kerugian keuangan negaranya dalam perkara ini sekitar Rp 25 miliar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Gelar Simposium 23 Negara
Redaktur : Tim Redaksi