jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Markus Nari mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, politikus Golkar itu sedianya menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (9/5) sebagai saksi bagi kasus yang menjerat anggota DPR Miryam S Haryani.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Markus tak memenuhi panggilan lembaga antirasuah itu karena ada kegiatan lain yang tak bisa ditinggal. Karenanya, Markus pun meminta penjadwalan ulang.
BACA JUGA: KPK Periksa Politikus Golkar untuk Kasus Miryam
"Ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan saat ini dan ada permintaan untuk penjadwalan ulang. Kami tunggu kedatangannya," kata Febri.
Lebih lanjut Febri mengatakan, penyidik KPK telah menjadwal ulang pemeriksaan atas Markus. Rencananya, KPK akan memeriksa anak buah Setya Novanto di Golkar itu pada 16 Mei 2017.
BACA JUGA: Hanura Sudah Dukung Dedi Mulyadi jadi Cagub, Golkar Kapan?
Menurut Febri, ada beberapa hal yang akan dikonfirmasi penyidik lewat pemeriksaan Markus. "Untuk melihat faktor penyebab atau latar belakang pencabutan BAP saat Miryam jadi saksi," ujar Febri.
Sebelumnya KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kesaksian palsu terkait perkara korupsi e-KTP. Sementara nama Markus sempat disebut turut menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Hal itu juga diakui mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang menjadi terdakwa kasus e-KTP.(put/jpg)
BACA JUGA: KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri: Fraksi Rugi Kalau Tak Kirim Anggota ke Pansus Angket KPK
Redaktur : Tim Redaksi