KPK Periksa Politikus Golkar untuk Kasus Miryam

Selasa, 09 Mei 2017 – 12:00 WIB
Anggota DPR Miryam S Haryani (baju bergaris hitam putih) saat tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/5). Miryam yang sebelumnya buronan ditangkap jajaran kepolisian pada Minggu (30/4) malam di Kemang, Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus yang menjerat anggota DPR Miryam S Haryani. Langkah Miryam mengajukan gugatan praperadilan tak membuat KPK menyurutkan proses penyidikan.

Hari ini (9/5), KPK memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai saksi bagi Miryam yang disangka memberi kesaksian palsu dalam perkara korupsi e-KTP. "Yang bersangkutan (Markus Nari, red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: KPK tak Ambil Pusing dengan Praperadilan Miryam

Senin (8/5) kemarin, sedianya sidang perdana gugatan praperadilan Miryam melawan KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang ditunda karena KPK tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari pengadilan.

Miryam menggugat keputusan KPK yang menjeratnya sebagai tersangka. Politikus Partai Hanura itu juga meminta KPK menunda pemeriksaan saksi dan tersangka hingga putusan praperadilan. 

BACA JUGA: Fahri: Fraksi Rugi Kalau Tak Kirim Anggota ke Pansus Angket KPK

Nama Markus Nari disebut turut menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar Rp 4 miliar. Hal itu juga diakui mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman yang menjadi terdakwa kasus e-KTP.(put/jpg)

BACA JUGA: Bang Hotma Kembalikan Fee Kasus e-KTP ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Hotma Akui Pernah Terima Dolar dari Pejabat Kemendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler