Anak Buah Politikus Demokrat Divonis Empat Tahun Bui

Rabu, 25 Januari 2017 – 16:41 WIB
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Terdakwa suap pemulusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat Suhemi dan anak buah anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Putu Sudiartana, Novianti divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Suhariono menyatakan keduanya terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BACA JUGA: Beres Digarap KPK, Anak Bupati Klaten Irit Bicara

"Menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," ucap membacakan amar putusan di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1).

Hakim menyatakan perbuatan keduanya tidak sejalan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi. Mereka berdua mencederai tatanan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA: Mantan Legislator PAN Didakwa Terima Suap Miliaran

Majelis sepakat dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator.

"Permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," kata Suhariono.

BACA JUGA: KPK Periksa Gembong Terkait Korupsi e-KTP

Menurut hakim, keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan mereka. Keduanya, lanjut hakim, juga telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif.

Suhemi mengaku menerima putusan hakim. Sedangkan Novianti menyatakan pikir-pikir. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Buton harus Siap-siap Dijemput KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler