jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Saksi yang dipanggil yakni staf peneliti pengembangan dan rekayasa pusat teknologi dan komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Gembong Satrio Wibowanto.
BACA JUGA: Bupati Buton harus Siap-siap Dijemput KPK
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Gembong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Irman.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka Ir," kata Febri, Rabu (25/1).
BACA JUGA: KPK Belum Mau Tahan Bupati asal PDIP Ini, Alasannya?
Selain Gembong, penyidik juga memanggil mantan Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah II Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kemudian mantan Direktur Investigasi BPKP Samono. Keduanya, ujar Febri akan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
BACA JUGA: KPK Ditantang Tuntaskan Kasus Atut
"Mereka diperiksa untuk S," katanya seraya menambahkan Sugiharto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, KPK baru menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo yakin bukan dua orang ini saja yang terlibat korupsi. Hal itu dapat dilihat dari besarnya kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati DKI Promosi Jabatan, Ini Reaksi KPK
Redaktur & Reporter : Boy