Anak Buah Prabowo: Keluarga Korban Penculikan Seharusnya Tolak Jokowi

Kamis, 14 Maret 2019 – 16:16 WIB
Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade heran dengan langkah keluarga aktivis korban penculikan pada 1998 yang menyerukan penolakan terhadap calon presiden Prabowo Subianto. Menurut Andre, seruan itu salah alamat.

Seharusnya, ujar dia, keluarga korban penculikan aktivis, menyerukan tidak memilih calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi selama empat tahun memimpin telah gagal menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

BACA JUGA: Agum Gumelar Dinilai Sedang Tunjukkan Mosi Tidak Percaya ke KPU

"Seharusnya mereka tuntut Jokowi dan tidak memilih Jokowi lagi, karena Jokowi gagal empat tahun menuntaskan kasus pelanggaran HAM," kata Andre ditemui dalam sebuah acara dialog di Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

BACA JUGA: Keluarga Korban Penculikan Aktivis '98 Tak Rela Prabowo Jadi Presiden

BACA JUGA: Fahri: Masa Jokowi Berantem Sama Prabowo? 

Andre mengatakan, Jokowi memiliki janji ketika maju pilpres 2014. Dalam program bernama Nawacita, Jokowi berjanji menuntaskan perkara pelanggaran HAM berat jika terpilih.

"Kan jelas, empat tahun Pak Jokowi sudah memimpin bangsa dan negara ini. Itu sudah beliau janjikan (penuntasan kasus HAM), tetapi empat tahun enggak jalan," ujar wasekjen Gerindra ini.

BACA JUGA: Sindir Kartu Prakerja, Rocky Gerung: Masih Ada Kartu Pradungu

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban penculikan aktivis pro demokrasi 1998 yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) menyerukan penolakan memilih calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan memilih Joko Widodo di Pilpres 2019.

Ketua Dewan Penasehat Ikohi Mugiyanto mengatakan, Prabowo diduga kuat sebagai pelaku penghilangan paksa para aktivis pro demokrasi saat masih aktif menjabat sebagai Komandan Jendral Kopassus TNI AD.

BACA JUGA: Hanafi Rais Anggap Penculikan Aktivis dan Pemecatan Prabowo Hidangan Basi

Dia membeberkan, bukti Prabowo melanggar hukum karena terbitnya surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP pada 1998.

"Keluarga korban menyatakan semuanya menolak capres penculik, capres pelanggar HAM, Prabowo. Itu ekspresi konkret dari mereka semua," kata Ketua Dewan Penasehat Ikohi, Mugiyanto di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (13/3). (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kiai Maruf Bakal Pertajam Kartu Prakerja saat Debat Lawan Sandiaga


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler