Anak Buah Prabowo Sebut Aksi Oknum FPI Bukan Persekusi

Sabtu, 03 Juni 2017 – 23:24 WIB
Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad punya pandangan berbeda terkait fenomena persekusi yang belakangan terjadi di Jakarta dan beberapa daerah.

Dia mengingatkan Polri agar bersikap profesional dan adil dalam menyikapi apa yang disebut persekusi.

BACA JUGA: Wasekjen Demokrat: Pelaku Persekusi Harus Disanksi Keras

Sebab dalam menjalankan tugas, Polri hanya mengacu pada KUHP dan perundang-undangan pidana Indonesia, dan bukan mengikuti opini sebagian orang.

Dijelaskan, di dalam rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), katanya, persekusi diartikan sebagai pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Sementara di dunia internasional yang dimaksud dengan persekusi selalu dikaitkan dengan sentimen kebencian rasisme.

"Yang terjadi di berbagai kasus di Jakarta menurut saya tidak tergolong persekusi karena tidak ada sentimen kebencian rasisme," kata Dasco dalam pernyataan tertulis, Sabtu (3/6) malam.

BACA JUGA: Gerindra Siapkan Nama Baru Penantang Gus Ipul

Dalam kasus yang belakang menjadi perhatian publik dan kepolisian, orang yang didatangi ramai-ramai oleh warga dari kelompok tertentu bukan karena identitas rasnya melainkan akibat perbuatnnya yang menyinggung pribadi orang lain.

"Jikapun terjadi pelanggaran hukum tuduhan yang dapat dikenakan adalah pidana biasa seperti penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 sampai 355 KUHP, atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 368 KUHP," jelas politikus Gerindra itu.

Dia menyebutkan, sampai saat ini tidak ada istilah tindak pidana persekusi dalam hukum positif Indonesia. Kata persekusi menurut dia juga terlalu seram dan terlalu berlebihan jika dikaitkan dengan kasus-kasus yang belakakngan terjadi di Jakarta.

Karena itu, politikus yang juga ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), meminta Polri bersikap adil dalam menegakkan hukum.

BACA JUGA: Gerindra Dukung Pembentukan Holding BUMN

Jangan kasus penggerudukan disikapi dengan gerak cepat tapi kasus dugaan makar menyatakan suatu daerah akan merdeka ataupun kasus dugaan ancaman pembunuhan terhadap Wakil Ketua DPR Fadli Zon sangat lambat diusut.

"Polri tidak boleh berat sebelah, hanya menindak pihak tertentu tetapi membiarkan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak lain," pungkas dia. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Lakukan Rotasi, 29 Perwira Tinggi Dimutasi


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler