jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid setuju penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual alias penjahat kelamin sebagaimana diusulkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Setidaknya hukuman itu lebih berat dibanding hukuman penjara. Sodik membandingkan bahwa dalam hukum Islam, pelaku zina itu dibunuh dengan cara dirajam. Di Eropa, para penjahat seksual dihukum kebiri. Itu menurutnya hukuman yang wajar karena penjahat seks merusak.
BACA JUGA: Gerindra Tak Masalah Usung Kader PPP, Desmond: Titip Menitip Sudah Biasa
"Kejahatan seks bukan hanya merusak manusia secara komunitas, tapi juga menghancurkan dan merusak keturunan, menghancurkan korban dengan trauma yang berat dan dalam," kata anak buah Prabowo Subianto itu, Rabu (3/6).
Secara psikologis, dia menilai perilaku pedofilia itu sulit disembuhkan dan bahayanya lagi penyakit sodomi itu bisa menular. Nah, karena kejahatan seksual di Indonesia sudah masuk kejahatan luar biasa dan penjara terbukti tidak membuat jera, maka hukumannya harus lebih efektif lagi.
BACA JUGA: Kubu Ical Keluarkan 3 Keputusan Sebelum Pilkada
"Jadi harus ada hukuman yang efektif memberi efek jera. Saya lebih setuju kejahatan seks, seperti narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini diberi hukuman mati. Saya lebih setuju hukuman mati, tapi kebiri lebih baik (berat) dari hukuman penjara," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: KPK Garap Tangan Kanan Wawan di PT Bali Pasific Pragama
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kopassus - TNI AU Bentrok, DPR Ingatkan Ini
Redaktur : Tim Redaksi