jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Salah seorang saksi yang diperiksa adalah anak buah Wawan di PT Bali Pasific Pragama (BPP) Agah Mochamad Noor. Agah menjabat sebagai manajer, tangan kanannya Wawan di PT BPP. Wawan sendiri adalah komisaris di perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Kopassus - TNI AU Bentrok, DPR Ingatkan Ini
"Iya yang bersangkutan (Agah) akan diperiksa sebagai saksi TCW (Wawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (3/6).
Selain itu, penyidik KPK juga memanggil Manajer PT Arimbi Jaya Agung, Stefanus Uun serta Aryo Hendri selaku pegawai PT Dwi Berlian Sanjaya Ario Hendri. Mereka berdua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Wawan yang tak lain adalah adik kandung mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
BACA JUGA: Kopassus Mengakui Anggotanya Terlibat Bentrok dengan TNI AU
"Mereka berdua akan diperiksa juga sebagai saksi Wawan," terang Priharsa.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 10 Januari 2014 silam. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Tidak Mungkin SBY Main Golf Pakai Uang Korupsi
Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mencekam, di Halaman Karaoke TNI AU vs Kopassus, 1 Tewas
Redaktur : Tim Redaksi