"Kalau soal sanksi berat hingga hukuman mati bagi narapidana korupsi, terorisme dan narkotika saya setujuYang saya persoalkan bukan itu
BACA JUGA: Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah
Kenapa perintah pengetatan remisi bagi narapidana korupsi, terorisme, dan narkotika dilakukan secara lisan melalui telepon yang sulit dipertanggung-jawabkan secara hukum," kata Bambang Soesatyo, dalam rapat kerja dengan Menkumham di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).Dijelaskannya, instruksi pengetatan remisi secara lisan melalui telepon kepada para pejabat di Kemenkumham tidak sesuai dengan aturan.
"Dimana logika hukum dan tatanegaranya kalau Surat Keputusan Menteri terkait hak-hak terpidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dibatalkan hanya lewat telepon
Lebih lanjut Bambang mengungkap apresiasi sekaligus kasihan kepada Menkumham yang pasang badan demi melindungi berbagai kekeliruan yang dibuat bawahannya dengan cara menghadapi semua kritikan akibat kebijakan yang mengatasnamakan menteri.
"Saya pastilah hormati Pak Amir Syamsuddin dan sekaligus merasa kasihan saja karena berani pasang badan demi melindungi bawahannya yang terkesan bertindak menegakan hukum tapi dengan cara melawan hukum itu sendiri," katanya.
Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR itu kembali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap konsisten jadi inisiator hak interpelasi.
"Karena menteri tetap pada pendiriannya membela anak buahnya yang keliru, maka pada akhirnya saya akan tetap jadi inisiator hak interpelasi untuk mengetahui apakah presiden tahu kebijakan yang diambil oleh pembantunya itu
BACA JUGA: Warga Adukan Tindakan Sadis Pam Swakarsa ke DPR
Substansi itulah yang akan kami tanyakan langsung kepada presiden melalui hak interpelasi," tegasnyaBACA JUGA: Pimpinan DPR Bantah Incar Wa Ode Nurhayati
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Mubarok yang Diserang Nazar
Redaktur : Tim Redaksi