Anak Buah SBY Ingatkan Antasari Hati-Hati Berbicara

Minggu, 13 November 2016 – 11:49 WIB
Amir Syamsuddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com - DEPOK - Meski telah menghirup udara bebas sejak 10 November lalu, status Mantan Ketua KPK Antasari Azhar sejatinya masih narapidana. Jika salah melangkah, terpidana kasus pembunuhan berencana itu bisa dengan mudah kembali masuk bui.

Peringatan tersebut disampaikan Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin ketika diwawancara wartawan di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/11).

BACA JUGA: Kapolri : Beda Pendapat Boleh Tapi Jangan Memecah Belah

Amir mengatakan, untuk menjaga status bebas bersyarat, Antasari mesti menjauhi hal-hal yang berpotensi menggangu posisinya.

"Saran saya mudah-mudahan beliau bisa menikmati posisinya napi yang bebas bersyarat, dan kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan-ucapan atau pernyataan-pernyataan yang kemudian bisa menggangu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," ujar Amir.

BACA JUGA: Bang Johan Merindukan Masa saat Jadi Jubir KPK

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu menjelaskan, status Antasari bergantung pada penilaian balai pemasyarakatan atas perilakunya. Jika ada perbuatannya yang dianggap melanggar ketentuan, status bebas bersyarat bisa dicabut.

Karena itu, Amir menyarankan Antasari berhati-hati untuk tidak melontarkan pernyataan yang bisa membuat orang lain merasa dirugikan. 

BACA JUGA: Dihadiri Jokowi, Salawat Badar Menggema, Sebagian Berlinang Air Mata

Pasalnya, orang tersebut bisa saja melaporkan dia ke balai pemasyarakatan.

"Mudah-mudahan tidak ada orang yang terusik. Karena kalau ada orang yang terusik dia berhak mengadukan masalah itu kepada balai pemasyarakatan. Saya sangat mendoakan beliau sukses menjalankan statusnya dan jangan terganggu sehingga balai pemasyarakatan melalukan penilaian yang akan merugikan dirinya," demikian Amir. 

Lebih lanjut Amir menilai, pembebasan bersyarat diberikan pemerintah tak ada hubungannya dengan kasus yang pernah dipegang Antasari saat di KPK.

Menurut Amir, jika aparat hukum tetap ingin menindaklanjuti kasus yang pernah dipegang Antasari, kejaksaan, KPK maupun kepolisian harus memiliki bukti dan bukan hanya sekedar spekulasi semata. 

"Apalagi kalau dalam proses penyelidikan nantinya malah mendeskreditkan pihak tertentu," pungkasnya. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumpah, Kami Setia pada NKRI dan Pemerintahan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler