jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Kehutaann (Kemenhut) Muhammad Said, Selasa (23/12).
Anak buah Menhut dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya itu diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kemenhut
BACA JUGA: BBM Mau Turun, DPR Masih Bicara Interpelasi
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Said diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Muhammad Said diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (23/12).
BACA JUGA: Tjahjo dan Zaim Diperiksa KPK
Menurut Priharsa, Said dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
Selain Said, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Wiraswasta bernama Arifin Prajitna dalam kasus itu. "Arifin juga diperiksa sebagai saksi untuk AM," tandas Priharsa. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Curiga Rekomendasi Penghapusan Premium karena Pesanan Asing
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Mantan Staf Khusus Jero Wacik di Kasus Fuad Amin
Redaktur : Tim Redaksi