jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua staff PT Hutama Karya yakni M. Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo, Selasa (23/12).
Zaim dan Tjahjo diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011 di Sorong Papua.
BACA JUGA: Curiga Rekomendasi Penghapusan Premium karena Pesanan Asing
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Zaim dan Tjahjo diperiksa sebagai saksi untuk mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan yang ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka kasus itu.
"M. Zaim Susilo dan Tjahjo Purnomo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rachmat Kurniawan)," kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (23/12).
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Staf Khusus Jero Wacik di Kasus Fuad Amin
Menurut Priharsa, Zaim dan Tjahjo dipanggil karena keterangan mereka diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandasnya.
Seperti diketahui, Budi merupakan tersangka pertama kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kemenhub tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Kontras Dorong Eksaminasi Putusan Kasus JIS
Selain Budi, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kemenhub sebagai tersangka kasus itu.
Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub, Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub, Irawan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan Zoelva Gugur dari Seleksi Hakim MK
Redaktur : Tim Redaksi