jpnn.com - JAKARTA - Surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot Pudjonugroho dari jabatan gubernur Sumatera Utara resmi dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Sumut. Dengan demikian politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, tidak lagi menjabat sebagai kepala daerah.
"Yang dikirimkan ke daerah itu SK pemberhentian. Untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. SK diterbitkan setelah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum final. Baik untuk Sumatera Utara maupun Riau," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada koran ini saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Majelis Hakim Usulkan Pecat Dua Anggota Densus
Selain SK pemberhentian, Kemendagri kata Sumarsono juga telah menyusun draft surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera mengangkat Tengku Erry Nuradi sebagai gubernur Sumut yang baru menggantikan Gatot. Pelantikan politikus NasDem itu hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang tinggal menunggu jadwal Bapak Presiden. Nanti Keppres-nya akan diserahkan saat pelantikan," ujar Sumarsono.
BACA JUGA: Menteri Marwan Mengirim Tim Jelajah Desa Nusantara, Ini Tujuannya
Kalau tidak ada halangan, kata Sumarsono, pelantikan akan dilaksanakan juga terhadap Arsyadjuliandi Rachman sebagai gubernur Riau. Kemudian pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) hasil pilkada 2015.
"Ada kemungkinan juga pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (KGPAA Paku Alam X). Akan dilaksanakan di Istana Negara. Tapi waktunya masih menunggu jadwal Pak Presiden," ujar Sumarsono.
BACA JUGA: Wow, Inilah Rincian Sogokan untuk Damayanti
Pelantikan Tengku Erry dimungkinkan, setelah sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Gatot tiga tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyuap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, atas kedudukannya sebagai anggota DPR. Atas vonis tersebut, baik Gatot maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tidak mengajukan banding.
Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan tetap dan final. Selain itu, pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah mengantarkan salinan putusan Kemendagri.
Dengan begitu kementerian yang digawangi Tjahjo Kumolo tersebut dapat memproses penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian Gatot secara permanen. Sekaligus juga merancang SK pengangkatan Tengku Erry, untuk kemudian diusulkan pelantikannya ke presiden.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nah Lo! KPK Peringatkan Ketua BPK
Redaktur : Tim Redaksi