jpnn.com - JAKARTA – Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik, Selasa (26/4) terhadap dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam kasus kematian terduga teroris Siyono.
Menurut Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli, majelis hakim menuntut kepada dua anggota Densus untuk memohon maaf kepada Polri dan keluarga Siyono.
BACA JUGA: Menteri Marwan Mengirim Tim Jelajah Desa Nusantara, Ini Tujuannya
“Kewajiban para pelanggar untuk menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan pada Polri dan masyarakat,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/4).
Selain dituntut meminta maaf, lanjut Boy, majelis hakim juga memasukkan tuntutan pemecatan sepihak pada kedua anggota Densus itu. “Diusulkan diberhentikan dengan tidak hormat,” imbuhnya.
BACA JUGA: Wow, Inilah Rincian Sogokan untuk Damayanti
Namun demikian, menurut Boy, ada tuntutan lain yang diajukan oleh akreditor dalam sidang tersebut.
“Pembacaan tuntutan akreditor penuntut adanya pendapat lain, yakni dijatuhi sanksi demosi. Artinya tidak layak lagi di Densus patut dimutasi ke satuan lain,” katanya.
BACA JUGA: Nah Lo! KPK Peringatkan Ketua BPK
Kendati diancam dengan sanksi berat, keduanya mendapat kesempatan melakukan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Sehingga, kata dia, majelis hakim nantinya bisa menentukan hal yang memberatkan dan meringankan secara objektif.
“Sidang berjalan belum sampai kata final keputusan pimpinan sidang kalau minggu depan dijadwalkan pembacaan pembelaan setelah itu baru putusan sidang, ini baru separuh perjalanan, nanti keputusannya,” katanya.(Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Tiga Rekomendasi Panja Perfilman DPR ke Pemerintah
Redaktur : Tim Redaksi