jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan penggunaan hak angket terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pelarangan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg). DPR menganggap PKPU tersebut melanggar sejumlah undang-undang (UU).
Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan hak angket merupakan salah satu opsi yang coba diambil oleh parlemen. Menurutnya, pembicaraan itu sudah bergulir di grup internal Komisi II DPR karena melihat KPU ini telah terlalu jauh melenceng.
BACA JUGA: KPU Tegas, Larang Mantan Napi Kasus Korupsi jadi Caleg
“Saking emosinya, teman-teman Komisi II bilang bisa-bisa KPU nih diangketkan. Itu jadi pembicaraan informal dan tidak menutup kemungkinan kalau ini tidak ada penyelesaian, mengental jadi benaran,” kata Baidowi di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
Dia mencontohkan, dulu panitia angket Daftar Pemilihan tetap (DPT) 2009, juga berawal dari obrolan internal. Hanya saja, soal angket KPU sekarang ini belum ada yang mengajukan secara resmi atau tertulis.
BACA JUGA: Larangan Koruptor jadi Caleg, Begini kata Psikolog
“Hanya sebatas wacana, dan kami coba solusi terbaik,” tegas politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baidowi meminta jangan sampai nanti dipelintir seolah-olah menjadi wacana publik bahwa DPR membela koruptor sehingga menggunakan hak angket terkait PKPU ini. Dia menegaskan, ini bukan soal membela koruptor. Namun, kata dia, ini sebagai upaya meluruskan KPU agar tidak melanggar ketentuan UU.
BACA JUGA: KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU
Sebab, Baidowi berpendapat, sejauh ini sudah ada empat UU yang dilanggar KPU. Yakni, pasal 240 ayat 1 huruf g , pasal 75 ayat 4 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 74 ayat 2 UU MD3, serta UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. “Dilanggar semua sama dia (KPU). Kacau negara kalau begini,” ujarnya.
Baidowi mengatakan, ini lebih kepada kehormatan atau posisi lembaga negra menghormati prosedur dan tahapan hukum di Indonesia. Dia menegaskan, DPR bicara keras soal larangan narapidana koruptor, bukan berarti berniat menolaknya.
Namun, kata Baidowi, lebih kepada persoalan prosedur hukum yang dilanggar. “Yakni, menabrak beberapa UU dan itu tidak boleh dalam bernegara di negara hukum itu harus bekerja sesuai dengan rel-rel hukum yang ada,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg
Redaktur : Tim Redaksi