jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan menilai sikap DPR sangat berlebihan jika sampai harus menggunakan hak angket, panitia khusus, dan lainnya untuk mempertanyakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg).
"Saya kira pansus, angket, berlebihan itu. Menurut saya mengada-ada," kata Zulkifli di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (3/7).
BACA JUGA: Perludem Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi jadi Caleg
Ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, KPU sebagai lembaga yang membuat aturan melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg harus dihormati.
"Jadi nanti kalau memang mau mendaftar ditolak KPU, bisa proses ke Bawaslu. Nah kita ikuti saja itu, nanti biar publik menilai," jelasnya.
BACA JUGA: KPU Tegas, Larang Mantan Napi Kasus Korupsi jadi Caleg
Menurut Zulkifli, publik akan menilai apakah partai politik pro pemberantasan korupsi atau tidak, manakala nanti mencalonkan seseorang yang pernah menjadi terpidana korupsi yang berat dan lama.
"Apalagi kalau banyak. Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras," ungkap Zulkifli.
BACA JUGA: Polri Sudah Tahu Peretas Situs KPU
Dia mengatakan, PKPU itu merupakan salah satu upaya mencegah, karena informasinya banyak mantan narapidana korupsi yang akan didaftarkan sebagai caleg.
"Ya kan nanti DPR menjadi sasaran lagi. Belum maju sudah jadi sasaran lagi, wah DPR sarang penyamun, kan begitu," katanya.
Dia mengklaim tidak ada mantan narapidana korupsi yang akan didaftarkan PAN sebagai caleg.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU
Redaktur : Tim Redaksi