Anak Buah Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Bupati Luwu Timur Bilang Begini

Sabtu, 09 Oktober 2021 – 21:44 WIB
Bupati Luwu Timur, Budiman. Foto: Fajar

jpnn.com, MAKASSAR - Bupati Luwu Timur Budiman merespons kasus salah satu ASN di Luwu Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kasus yang terjadi 2019 lalu, itu kembali viral setelah LBH Makassar menganggap prosesnya banyak terjadi kesalahan.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

Bupati Budiman pun menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

Di mana pihak kepolisian memutuskan menghentikan kasus ini setelah tidak menemukan bukti kuat.

BACA JUGA: Oknum Sekdes dan Eks Kades Kerap Berbuat Terlarang, Digerebek Polisi, Tuh Lihat

Bupati Luwu Timur Budiman mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.

“Sudah ada jawaban dari Pak Kapolres terkait kasus tersebut, jadi kita bisa baca penjelasan Pak Kapolres terkait kasus 2019,” katanya saat ditemui, Jumat (8/10/2021).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Kompol Rafles Soal Driver Ojol yang Tewas Dibegal

Menurutnya, kepolisan Lutim dan Dinas Sosial telah melakukan kunjungan ke kediaman pelapor untuk meminta keterangan.

“Nanti dilihat perkembangan, jadi hari ini Pak Kapolres dengan teman dari Dinas Sosial mengunjungi rumah bersangkutan (korban) melihat apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Bahkan sebagai orang nomor satu di Lutim, Budiman belum memanggil anak buahnya untuk memberikan klarifikasi di hadapannya.

“Belum, nanti kami tanya kepolisian,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian pemerkosaan dialami oleh tiga orang anak berusia di bawah 10 tahun di Luwu Timur pada 2019.

Kejadian ini terungkap usai ibu kandung ketiga korban melaporkannya ke sejumlah pihak terkait dan juga kepolisian.

Terduga pelaku adalah mantan suaminya, ayah kandung mereka sendiri, seorang aparatur sipil negara yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah.

Namun, pada prosesnya terjadi penghentian atas kasus ini oleh kepolisian.

LBH Makassar telah mengirim surat aduan ke sejumlah lembaga pada Juli 2020, di antaranya ke Kompolnas, Ombudsman, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sulsel, Bupati Luwu Timur, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, dan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan, dalam surat rekomendasi yang dikirim ke Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polres Luwu Timur, bertanggal 22 September 2020 meminta melanjutkan kembali proses penyelidikan kasus pidana tersebut.

Proses itu, tulis Komnas Perempuan, di antaranya harus melibatkan secara penuh orangtua, kuasa hukum, serta pendamping sosial korban, menyediakan fasilitas rumah aman, konseling, dan fasilitas khusus lain bagi perempuan.

Berikutnya, Kepolisian perlu berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar demi memfasilitasi kebutuhan khusus tersebut.

Rekomendasi inilah justru yang tidak dilakukan oleh Polres Luwu Timur saat menangani pengaduan kasus pencabulan terhadap ketiga anak tersebut.

Menurut Rezky Pratiwi dari LBH Makassar, ada keberpihakan polisi dan Pusat Pelayanan Luwu Timur kepada terduga pelaku.

“Kalau sudah ada testimoni anak, harusnya dimulai dari situ. Digali dulu bukti-bukti pendukung.”

BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

“Sangat kelihatan keberpihakan itu. Kalau di kasus-kasus kekerasan seksual lain yang kami dampingi, biasanya didiamkan oleh polisi. Kalau ini malah dibuatkan administrasi pemberhentiannya,” katanya. (ikbal/fajar)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler