jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak akan memecat secara tidak hormat 11 oknum polisi yang menjual barang bukti hasil tangkapan ke bandar narkoba di Kota Tanjungbalai.
Dia memastikan tidak akan memberi ampun kepada anggota Polri yang terlibat peredaran narkoba. Dia menegaskan akan memberikan tindakan tegas dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
BACA JUGA: Identitas Oknum Polisi Penyetrum dan Penginjak Pelajar SMP Terkuak, Ini Inisialnya
“Mereka masih dalam tahanan. Sekarang masih persidangan, menunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti begitu selesai, kami berikan tindakan tegas PTDH,” kata Panca, Kamis (7/10/2021).
Kesebelas oknum polisi itu diketahui dari satuan Polres Tanjungbalai, Sumut, berinisial Aiptu War, Bripka ASP, Bripka JSL, Bripka HTH, Brigadir RA dan Bintara KN (Polisi Bhabinkamtibmas Polres Tanjungbalai).
BACA JUGA: Sudah Bawa Kondom, Rezki Gagal Main Kuda-kudaan dengan Teman Wanitanya
Kemudian lima dari Satuan Polairud yakni Brigadir Tuh, Brigadir ART, Brigadir LA, Bripka SN dan Bripka KH.
Kapolda menyebut kesebelas polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
BACA JUGA: Terungkap, Inilah Motif Alfitrah Mahasiswa yang Nekat Terjun dari Atas Gedung PIM
Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai.
“Khusus anggota kode etik dan peradilan umum,” ungkapnya.
Polda Sumut telah melimpahkan berkas perkara dan 11 oknum polisi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Tak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut. Mereka berinisial HA, S dan H.
Kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.
Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu. Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.
Dari total 76 kg sabu-sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan. Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.
Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah. Kemudian Polda Sumut menyelidiki kasus itu. Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot akhirnya ditangkap.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menyebut sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.
BACA JUGA: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
”Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun,” kata Dedi Saragih.(dwi/azw/sumutpos/rakyatempatlawang)
Redaktur & Reporter : Budi