jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu pemeriksaan KPK pada dua jaksa yang terlibat kasus dugaan suap terkait sidang perkara korupsi BPJS 2014 di Subang, Jawa Barat. Keduanya adalah Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Kendati demikian, Jaksa Agung M Prasetyo menunjukkan sinyal akan memberi sanksi tegas dengan mencopot kedua jaksa tersebut jika terbukti benar terlibat dalam kasus itu.
BACA JUGA: Tumben KPK Abaikan Hasil Audit BPK, Ada Apa?
"Ya nanti (dicopot)," jawab Prasetyo singkat saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/4).
Prasetyo mengaku tidak ingin gegabah mencopot jaksa dari Kejati Jawa Barat dan Kejati Jawa Tengah itu. Sebab, keduanya masih dalam tahap pemeriksaan. "Ada tahapannnya, ada prosedurnya," imbuhnya.
Selain itu, ia mengaku menghindari pemeriksaan keduanya secara bersamaan dengan KPK lantaran takut dicap sebagai bentuk intervensi dari Korps Adhiyaksa.
BACA JUGA: Reklamasi Terus, Elektabilitas Ahok Tergerus
"Biarkan sekarang ditangani KPK dulu, kami tidak akan mencampuri," pungkas politikus Nasdem nonaktif tersebut. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Aset Eks PNPM Mandiri Perdesaan Harus Diaudit
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Ngeri-ngeri Sedap Jadi Korban Hakim Artidjo Cs
Redaktur : Tim Redaksi