jpnn.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial meradang ketika mengetahui camat Rancasari plesiran ke Yogyakarta di saat kasus positif Covid-19 lagi tinggi dan ada larangan pergi dinas ke luar kota.
Menurut Oded, dia telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru yang berisikan tentang sejumlah pembatasan. Salah satunya, melarang ASN melakukan bepergian ke luar kota.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Ade Komarudin
"Di saat saya menandatangani perwali hari Kamis lalu, mereka pada pergi. Aduh," kata Oded M Danial di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (22/6).
Oded menyayangkan tindakan camat yang plesiran di tengah adanya lonjakan kasus Covid-19.
BACA JUGA: Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok
Dia pun memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anak buahnya itu yang telah plesiran bersama para stafnya.
Menurut Oded, dia telah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna agar segera memproses sanksi untuk camat tersebut.
BACA JUGA: Bukan Orang Parpol, Ini Tokoh asal Jatim yang Dinilai Layak jadi Pendamping Ganjar
"Minimal sanksinya indisipliner, nanti bentuk sanksinya sedang dibahas oleh Pak Ema," ucapnya.
Berdasarkan data Pusat Informasi Covid-19 Kota Bandung, saat ini Kecamatan Rancasari masuk empat besar wilayah dengan kasus aktif paling banyak.
Urutan pertama ditempati Kecamatan Arcamanik dengan 132 kasus aktif, Cibeunying Kidul 119 kasus aktif, Antapani 105 kasus aktif, dan Rancasari 105 kasus aktif.
Sejauh ini kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung sebanyak 1.699 orang. Namun sejak Senin (21/6), jumlah kesembuhan cukup banyak, yakni 200 orang. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam