jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat Ade Komarudin, Selasa (22/6).
Ade rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.
BACA JUGA: Pegawai KPK dan MAKI Cabut Gugatan di MK, Ada Apa?
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Drs Ade Komarudin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 ini, KPK sudah menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa.
BACA JUGA: Bukan Orang Parpol, Ini Tokoh asal Jatim yang Dinilai Layak jadi Pendamping Ganjar
Penyidik juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai pihak swasta.
KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 tersebut.
BACA JUGA: Menanggapi Kemunculan Sukarelawan Jok-Pro, Guspardi Sampaikan Kalimat Menohok
Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga