Anak Bupati Majalengka Penembak Kontraktor Ditetapkan Jadi Tersangka

Jumat, 15 November 2019 – 18:56 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat resmi menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nuralam, sebagai tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor, Panji Pamungkasandi.

Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk Irfan Nuralam sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11). Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.

BACA JUGA: Dor! Panji Pamungkasandi Ditembak Pejabat Saat Tagih Pembayaran Proyek

"Penetapan tersangkanya Irfan Nuralam, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis (14/11).

Dia menyebut Irfan Nuralam ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

BACA JUGA: Tagih Pembayaran Proyek, Kontraktor Ditembak Diduga Anak Bupati Majalengka

"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu," kata dia.

Untuk penahanan, menurutnya hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat (15/12). Hingga saat ini menurutnya polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.

BACA JUGA: Menteri KKP Berencana Serahkan Kapal Pencuri Ikan ke Nelayan, Luhut Bilang Begini

Sebelumnyapada Selasa (12/11), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji Pamungkasandi.

BACA JUGA: Ahok Mau Jadi Bos BUMN, Novel 212 Bilang Begini

Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler