jpnn.com - SERANG - Tiga orang terduga pelaku tega melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia di bawah umur di Serang, Banten.
Ketiganya kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
BACA JUGA: 3 Pria Ini Mencabuli Anak di Bawah Umur di Lapangan Bola dan Bengkel, Ya Tuhan
Masing-masing AR (23), MI (20) dan RH (17).
Menurut Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, korban digilir oleh tiga teman prianya di sebuah lapangan bola dan bengkel.
Para pelaku terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras di Desa Junti, Jawilan, Serang.
Dia mengatakan perbuatan pelaku diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke polsek setempat.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku.
"PPA Polres Serang menangkap pelaku kasus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Jumat, di dua lokasi berbeda," kata dia.
BACA JUGA: Menjelang Pemilu 2024, Polda Papua Bakal Menertibkan Penjualan Miras
AKBP Wiwin lebih lanjut memaparkan peristiwa pencabulan terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di lapangan di Desa Junti, Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
"Pada malam itu korban sedang di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," katanya.
Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.
Dalam kondisi teler korban kemudian dibawa menggunakan motor ke lapangan bola lalu kedua pelaku secara bergiliran berbuat cabul terhadap korban.
"Korban lalu dibawa ke rumah AR dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menginap di rumah AR hingga Minggu malam," katanya.
BACA JUGA: Tergiur Kesaktian Dukun Menggandakan Uang, Warga Banten Serahkan Rp 64 Juta
Dan pada Senin sekitar pukul 00.30, pelaku MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya.
Di tempat tersebut korban juga disetubuhi oleh MI.
Keesokan harinya korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," katanya.
Berbekal visum serta pemeriksaan korban dan saksi, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
"Pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya," katanya.
Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Festival Asmat, Polisi Musnahkan Ribuan Botol Minuman Keras
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang