jpnn.com, SERANG - Tiga pria pelaku pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Banten.
Ketiga pria cabul itu ialah AR (23), MI (20) dan RH (17).
BACA JUGA: Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Kades Ditangkap Polresta Mamuju
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menyebut korban digilir tiga pelaku yang masih temannya itu di sebuah lapangan bola dan bengkel di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Perbuatan pelaku terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan asusila yang menimpa anaknya ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Hakim MK Saldi Isra Mengalami Peristiwa Aneh, Ada Misteri soal Gugatan Usia Capres-Cawapres
"PPA Polres Serang menangkap pelaku kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur pada Jumat, di dua lokasi berbeda," kata AKBP Wiwin, Senin (16/10).
Kronologi peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 3 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 di lapangan di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Anggota Brimob Diserang Warga saat Membubarkan Perjudian
"Pada malam itu korban sedang di rumah temannya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan. Lantaran kenal, korban menuruti keinginan dua pria temannya itu," ucap Wiwin.
Oleh kedua pria temannya itu, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras.
Dalam kondisi mabuk, korban kemudian dibawa menggunakan motor ke lapangan bola lalu kedua disetubuhi secara bergiliran oleh kedua pelaku.
"Lalu korban dibawa ke rumah AR dalam kondisi tidak sadarkan diri dan menginap di rumah AR hingga Minggu malam," katanya.
Dan pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya. Di tempat tersebut MI menyetubuhi korban.
Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya lalu melaporkan yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Setelah mendapat laporan dari anaknya, orangtua korban melapor ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum," tutur Wiwin.
Setelah itu, personel Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga Ilham Pribadi langsung bergerak mencari para pelaku.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap polisi di dua lokasi berbeda. "Yang pertama ditangkap AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun dan denda Rp 5 miliar.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam