Anak Digebukin Lantaran Dapat Nilai Nol

Kamis, 29 September 2016 – 03:09 WIB
Ahmad Husein (baju biru) pelaku penganiayaan anak diamankan di Polsek Sagulung. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - SAGULUNG - Polsek Sagulung menjebloskan Ahmad Husein, warga Kebun Sayur Seibinti RT 001 RW 015, ke penjara setelah menganiaya anak kandungnya berinisial SH, 7. 

SH sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Batuaji untuk visum karena mengalami luka memar di bagian mata dab punggung akibat dipukuli dengan penggaris besi.

BACA JUGA: Dasar Biadab, Masih Sempatin Perkosa Sang Pacar Sebelum Dihabisi

Sang bocah dianiaya pria tiga orang anak ini pada Senin (26/9) pukul 22.00 WIB, saat itu SH sedang belajar dan kemudian datang kakak SH bernama WD menemui Husean (ayah, red) dengan membawa selembar hasil ujian milik SH. 

"Melihat hasil ujian yang nilainya nol pelaku memarahi korban," ujar Kapolsek Sagulung AKP Hendrianto, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (29/9).

BACA JUGA: Jessica Sadar Kematian Mirna tak Wajar

Hendrianto mengatakan, sebelum memukuli anaknya, sang ayah sempat menanyakan kenapa menyembunyikan hasil ujian tersebut. Korban beralasan diajari teman-teman sekolahnya agar tidak memberi tahu hasil ujian kepada orangtuanya. 

"Kenapa ikut kata teman-teman, supaya nggak ketahuan ayah?" terang Kapolsek. 

BACA JUGA: Pekan Depan, Jaksa Tuntut Jessica

Karena emosi atas sikap anaknya, sang ayah akhirnya memukuli anaknya dengan sebuah penggaris besi. "Dibagian mata kanan sebanyak dua kali dan dibagian punggung satu kali," kata Hendrianto.

Lanjut Kapolsek, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian Mapolsek Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sagulung, Kanit Reskrim Sagulung Iptu Elwin dan Jajaran anggotanya langsung mencari pelaku dan menangkapnya. 

"Pelaku berhasil ditangkap, Selasa (27/9) pukul 14.00 WIB di rumahnya," tutur Hendrianto.

Hendrianto menambahkan, perbuatan serupa pernah dilakukan Husein beberapa tahun yang lalu, sampai kini sudah dua kali terjadi. "Dulu korban pernah dipenjara tiga tahun, kini diulang lagi," ucap Hendrianto. 

Sementara itu, Husean mengaku khilaf. "Saya benar-benar hilaf saya tidak bermaksud melakukan itu. Saya kesal karena dia bohong," ucap Husein. 

Atas perbuatan itu, Husein dijerat dengan pasal 44 Undang-udang RI tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga Jo pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (cr14/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koktail Olivier tak Bisa Memabukkan Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler