Anak Direhabilitasi Narkoba, Orang Tua Bisa Dipenjara

Rabu, 25 Juni 2014 – 15:26 WIB

jpnn.com - BATAM - Ini peringatan bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya yang masih berstatus pelajar dalam bergaul. Sebab jika sampai terlibat kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan mempidanakan mereka. Sementara, anak mereka hanya akan direhabilitasi.

Kepala BNN Kepri Komisaris Besar Benny Setiawan mengatakan, pelajar yang terbukti dan tertangkap tangan menggunakan narkoba tak bisa dipidanakan. Akan tetapi, pihaknya akan lebih melirik para orang tua untuk bertangungjawab karena lengah mengawasi anak.

BACA JUGA: Cari Alumni Dolly, Ketemunya Pasangan Bukan Suami-istri

Hal itu tertuang dalam pasal 55 tahun 2009 tentang kelalaian orang tua yang menyebabkan anak dibawah umur menggunakan narkotika.

"Pelajar itu masih dibawah umur, jadi jika kedapatan menggunakan narkoba orang tua bisa dipidanakan. Ancaman hukumanya enam bulan penjara. Sementara anak mereka direhabilitasi,” terang Benny disela kegiatan “Pementasan Pagelaran Seni dan Budaya P4GN bagi Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat” untuk memperingati hari Anti Narkoba Internasional (HANI)di lantai 3 Gedung BP Batam, Selasa (24/6).

BACA JUGA: Siswi SD Disetubuhi Ayah di Samping Ibunya

Para orang tua bisa bebas dari ancaman itu, jika melaporkan anak mereka yang telah menggunakan narkoba ke BNN.

"Jadi kalau orang tua mengetahui anak mereka memakai narkoba, segera lapor ke BNN. Nanti anak mereka akan direhabilitasi dan mereka akan lepas dari ancaman pidana. Yang namanya anak dibawah umur itu tak bisa di penjara, apalagi karena memakai narkoba. Mereka harus direhab,” terang Benny.

BACA JUGA: Todongkan Pistol ke Mantan Pacar, Tentara Palsu Dibekuk

Benny menyebutkan dari data BNN menyimpulkan pelajar di Batam masih aman dari penggunaan narkotika. Hal itu terlihat dari tak adanya laporan atau kasus pelajar yang kedapatan menggunakan narkotika.

“Untuk pelajar tak ada, tapi mahasiswa ada dua atau tiga kasus. Tujuan kegiatan kita kali ini adalah memberi pemahaman bagi pelajar untuk menjauhi barang haram tersebut. Karena tak menutup kemungkinan sasaran dari pelaku kejahatan narkoba adalah pelajar. Dan karena itu kita adakan sosialisasi ini, agar mereka paham bahaya narkoba,” bebernya.

Benny menyampaikan bahaya narkoba merupakan permasalahan di dunia yang hingga kini belum selesai, malah makin meningkat tiap tahunnya. Data di Batam tahun 2013 ada 150 kasus hukum dengan tersangka 190 orang, dengan jumlah 140 orang pengedar dan 50 orang penyalahgunaan narkoba.

"Sesuai dengan tema pengguna narkoba dapat dicegah dan direhabilitasi. Dapat dicegah agar tidak ditambah, dapat direhabilitasi karena yang paling penting adalah pemulihan," terangnya.

Diacara yang sama Kepala BNN Kota Batam, AKBP Bubung Pramiadi dalam laporannya mengatakan, Pementasan Pagelaran Seni dan Budaya P4GN bagi Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat akan menampilkan seni tari, vokal grup, puisi dan lainnya. Dia juga menyampaikan, bahaya narkoba tetap besar di Batam yang kasusnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

"Ancaman kejahatan narkoba masih tetap tinggi, kita bersama-sama menuntaskan narkoba karena merupakan tanggungjawab dan tugas kita bersama," kata Bubung. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Nobar, Tewas Diparang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler