Todongkan Pistol ke Mantan Pacar, Tentara Palsu Dibekuk

Rabu, 25 Juni 2014 – 08:56 WIB

jpnn.com - TAKENGON – Jajaran petugas kepolisian Resor Polres Aceh Tengah, meringkus seorang pemuda yang mengaku sebagai anggota tentara berpangkat prada.

Penangkapan terhadap tersangka yang mengaku anggota TNI Batalyon 113 Bireuen itu, berkat  pelaporan mantan pacar yang trauma lantaran ditodong pistol.

BACA JUGA: Usai Nobar, Tewas Diparang

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Raja Gunawan kepada Metro Aceh (Grup JPNN), Selasa (24/6) mengatakan, anggota TNI gadungan itu bernama Apri Ramadan (24), warga Pegasing, Aceh Tengah.

Dalam pemeriksaan kemudian diketahui tersangka Apri hanya seorang Satpam di PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Kota Lhokseumawe. Ia diringkus petugas kepolisian di rumahnya, sekira pukul 21.00 WIB, Sabtu malam (21/6).

BACA JUGA: Siswa Tewas, 21 Senior jadi Tersangka

Tak hanya itu, dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit senpi jenis FN Airsoft Gun, sangkur, tali pinggang TNI serta Kartu Tanda Prajuri (KTP) berindentitas palsu.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, ujar AKP Raja Gunawan.  

BACA JUGA: Preman Terminal Mulai Berkeliaran

Menurutnya, penangkapan TNI gadungan itu berawal setelah adanya laporan dari mantan pacar tersangka berinisial SN. Korban merasa terancam oleh mantan kekasihnya yang menodongkan senpi ke arah mata.

Kemudian, anggota polisi bersama anggota TNI langsung bergerak kediaman tersangka. Saat penangkapan terhadap tersangka, awalnya tersangka mengaku sebagai anggota TNI Batalyon 113 Bireue.

Namun, setelah diminta keterangannya oleh pihak kepolisian dan POM, ternyata tersangka Apri yang baru saja menikah tidak bisa menunjukan NRP-TNI.

"Dari situ lah awal kecurigaan kami terhadap tersangka, meski sebelumnya tersangka sempat menunjukan kartu anggota TNI,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dijerat dengan UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan, jelas kasat reskrim.

Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku, senpi bersama KTP-TNI serta sangkur miliknya merupakan pemberian rekanannya dari oknum TNI di Lhokseumawe.

“Bang, saya pernah tes TNI tahun 1999 – 2011, tapi gagal. Dari situlah, saya membuat kartu TNI palsu,” ucap tersangka. (ron)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebelum Tewas, Anak Letkol TNI Eksis di Media Sosial


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler