jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI telah menjerat Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, sebagai tersangka korupsi proyek videotron. Meski demikian Syarief mengaku tak akan ikut campur dalam proses hukum terhadap anaknya yang menjadi tersangka korupsi proyek di Kemenkop dan UKM itu.
"Kita menyerahkan semuanya kepada proses hukum. Biarkan proses hukum berjalan," kata Syarief kepada wartawan di DPP Partai Demokrat, Kramat, Jakarta, Jumat (16/5).
BACA JUGA: CT Akan Manfaatkan Pesawat Pribadi untuk Tugas Menteri
Selebihnya, Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ini irit bicara saat ditanya tentang kasus yang menjerat putranya. Ia juga enggan berkomentar lebih jauh soal upaya hukum yang akan dilakukan untuk membela Riefan.
Seperti diberitakan, Riefan selaku Direktur Utama PT Rifuel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek videotron. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduga Riefan memperkaya diri sendiri dalam proyek pengadaan Videotron. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Panselnas Umumkan CPNS Formasi Khusus Papua-Papua Barat
BACA JUGA: Terdakwa Videotron Lega Anak Syarief Hasan Jadi Tersangka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Lebih Senang Berkoalisi dengan Pemenang
Redaktur : Tim Redaksi