jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan Riefan Avrian, putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan videotron. Kubu Hendra Saputra yang kini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi di Kementerian Koperasi dan UKM itu pun merasa lega dengan keputusan Kejati DKI.
"Keputusan kejaksaan tinggi sangat tepat karena itu yang kami tunggu-tunggu," kata Fahmi Syakir selaku kuasa hukum Hendra saat dihubungi, Jumat (16/5). tandasnya.
BACA JUGA: Golkar Lebih Senang Berkoalisi dengan Pemenang
Saat ditanya apakah keputusan Kejati DKI itu tidak terlalu lambat mengingat Hendra sudah menjadi tersangka, Fahmi tak menepisnya. "Ya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Riefan disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Surat perintah penyidikan Riefan dikeluarkan kejaksaan pada hari ini.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Pilpres, Polri Petakan Kerawanan
BACA JUGA: Gantikan Hatta jadi Menko, CT Mundur dari Perusahaan
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Akui tak Gampang Bikin Poros Baru
Redaktur : Tim Redaksi