Anak Durhaka, Ibu Digebukin hingga Jatuh Pingsan

Kamis, 11 Mei 2017 – 18:38 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TANJUNG PINANG - Seorang pria berusia 36 tahun di Kota Tanjungpinang, Kepualaun Riau, tega menganiaya ibu kandungnya hingga pingsan.

Pelaku berinisial BJ yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi di Lampung Timur tersebut kini dalam pencarian polisi Polres Tanjungpinang.

BACA JUGA: Adu Mulut Sepele, Berakhir Dengan Tebasan Samurai

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Iptu Raja Vindo mengatakan penganiayaan tersebut berawal ketika pelaku menanyakan charger ponsel kepada korban. Namun tidak ditanggapi korban.

“Korban lantas memukul ibunya sebanyak dua kali dan menyebabkan korban terjatuh dan pingsan. Kejadiannya (7/5) sekitar pukul 19.45 WIB,” ujar Vindo, kemarin.

BACA JUGA: Otong Memang Jahat, Keterlaluan Banget

Dikatakan Vindo, melihat orang tuanya pingsan, anak korban yang lainnya langsung membawa ibunya tersebut ke Rumah Sakit dan melaporkan ke Polsek Bukit Bestari.

“Pelaku kami bekuk di salah satu rumah kos di kilometer lima bawah, tak lama setelah kejadian itu,” kata Vindo seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Duh, Suami Apaan Ini, Enam Tahun Menikah Malah Suka Siksa Istrinya

Diterangkan Vindo, pelaku tega menganiaya ibu kandungnya karena sering mendapat perlakukan yang berbeda dengan adiknya hingga dirinya merasa iri hati.

"Dia (pelaku) kesal, seperti kurang kasih sayang gitu. Waktu menganiaya ibunya dia dalam pengaruh alkohol,” ucap Vindo.

Dijelaskan Vindo, dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Pelaku juga diketahui merupakan DPO Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur atas kasus penipuan dan penggelapan.

“Iya DPO di Lampung Timur. Dia lari ke sini karena ibunya pindah dari sana dan tinggal di rumah anaknya di Hutan Lindung,” sebut Vindo.

Diketahuinya yang bersangkutan sebagai DPO, sambung Vindo, diperoleh berdasarkan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Maringgai, Lampung Timur.

“Dia kabur dari sana sudah beberapa bulan,” ucap Vindo.

Akibat perbuatannya yang menganiaya ibu kandungnya, sebut Vindo, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Bukit Bestari untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” pungkasnya. (ias)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basuri Memang Keterlaluan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler