jpnn.com, SAMPIT - Sudirmanto alias Otong dilaporkan ke Mapolsek Tewah karena menganiaya mantan istrinya, Delila.
Pria 37 tahun itu melakukannya di barak Delila di Jalan Menteng II, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kalimantan Tengah.
BACA JUGA: Duh, Suami Apaan Ini, Enam Tahun Menikah Malah Suka Siksa Istrinya
Kapolsek Tewah AKP Junaldi mengatakan, kejadian bermula ketika Otong bertamu ke barak Delila.
Merasa tidak enak dengan tetangga barak, Delila menyuruh Otong untuk pergi.
BACA JUGA: Ibu Dobrak Pintu Rumah Anaknya, Duh Gusti...
”Ketika disuruh keluar dari barak, tersangka merasa tersinggung dan langsung marah-marah,” ucap Junaldi kepada Radar Sampit, Minggu (7/5).
Dia menambahkan, Otong yang sudah emosi langsung menganiaya Delila.
BACA JUGA: Pernah Dimusuhi, Gubernur Blakblakan usai Gabung PDIP Lagi
Akibatnya, Delila mengalami luka di bibir dan kepala.
”Tidak sampai di situ, tersangka juga mengambil sebuah kereta bayi dan langsung memukulkan ke arah wajah korban. Namun, di saat bersamaan, korban menangkisnya menggunakan tangan sehingga tangan sebelah kiri korban mengalami luka lecet,” tuturnya.
Dia menambahkan, Otong juga sempat merusak barang elektronik milik Delila.
”Atas kejadian ini, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tewah. Dengan berkoordinasi pihak Polsek Kapuas Hulu, tersangka pun akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengecek tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti (barbuk).
”Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara,” tandasnya. (arm/fm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ikut Sayembara Ikon Indonesia
Redaktur & Reporter : Ragil