Bo Berakhir di Balik Jeruji Setelah Mengunggah Video Begituan di Media Sosial

Sabtu, 12 September 2020 – 01:30 WIB
Lantaran mengunggah video berkonten asusila di media sosial pria berinisial Bo, 43, diciduk polisi. Foto: hasrul/rb

jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu meringkus seorang pria berinisial Bo, 43, warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Bengkulu.

Pria yang masih berstatus bujangan ini diciduk polisi karena diduga mengunggah video berkonten asusila ke media sosial (Medsos).

BACA JUGA: Dooor! Senpi Pelda Junaidi Meletus di Bandara Kuala Namu

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil patroli personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang mendapati adanya unggahan video tak senonoh tersebut.

Bahkan di profil medsosnya tersebut juga mencantumkan keterangan hobi curhat beserta dengan nomor handphone yang bisa dihubungi.

BACA JUGA: Gagal Memperkosa Janda Muda, Pelaku Kabur Dalam Kondisi Tanpa Celana, Begini Kronologinya

Atas hal itulah, Bo langsung diamankan petugas di rumahnya di kawasan Pagar Dewa dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Istri Oknum ASN KemenPUPR Ini Blak-blakan, Sebut Jaksa RY Pernah Mintai Uang Pelicin

BACA JUGA: Mbak Desi Mendadak Dijemput Polisi setelah Video Berbuat Dosa Viral di Media Sosial

“Yang bersangkutan memposting video konten asusila, kini masih kami periksa,” kata Kanit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika Jumat (11/9). (zie)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler