Anak Gagal jadi PNS, Rp 390 Juta Lenyap, Pria Tua Polisikan Lurah

Jumat, 14 Agustus 2015 – 08:31 WIB

jpnn.com - SIMALUNGUN - Janun Sirait (55) melaporkan oknum lurah atas dugaan penipuan dan penggelapan uang dan sertifikat tanah yang diperkirakan senilai Rp390 juta. Janun bersedia menyerahkan hartanya tersebut karena oknum lurah mengaku bisa memasukkan anak korban menjadi PNS.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP MT Aritonang, Janun melaporkan HS (57) yang merupakan lurah di Kecamatan Tanah Jawa, menjanjikan kepada pelapor bahwa dia bisa memasukkan anak pelapor menjadi PNS.

BACA JUGA: Ya Ampun! 54 Anggota Paskibra Keracunan

Terlapor yang merupakan warga Kecamatan Hutabayu Raja ini meminta uang sebanyak Rp140 juta dan SHM nomor 146 atas nama pelapor. Namun hingga saat ini anak pelapor tidak juga masuk PNS hingga pelapor mengalami kerugian material yang diperkirakan Rp 390 juta.

"Jika terbukti, terlapor akan disangkakan dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan nomor LP/220/VIII/2015/SU/SIMAL," jelasnya singkat.

BACA JUGA: Ooeee...Ada Polisiiiiii! Langsung Kabur Semua, Motor Ketinggalan

Terpisah, Kabag Humas Pemkab Simalungun Sarimuda Purba membenarkan bahwa HS merupakan PNS Pemkab Simalungun dan menjabat sebagai lurah.

"Kalau terkait adanya informasi dilaporkan ke polisi, saya belum tahu sebelumnya. Tentunya, kita juga harus hargai praduga tidak bersalah," jelasnya.

BACA JUGA: Duh! Guru Ludahi Siswi di Depan Kelas

Sementara, HS yang dikonfirmasi lewat telepon selularnya mengaku tidak mengetahui dirinya dilaporkan terkait dugaan penipuan atau penggelapan.

"Saya tidak tahu itu. Harusnya kalau itu benar, kan dikonfirmasi kepada saya. Tidak benar itu," jelasnya sembari menutup telepon selularnya.

Kasus serupa sebelumnya beberapa kali terjadi di Siantar-Simalungun. seperti mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun berinisial JS yang dilaporkan korbannya Abrim Silalahi (63) karena menerima uang sebesar Rp150 juta dengan iming-iming bisa meloloskan masuk CPNS di Pemkab Simalungun.

Kemudian, mantan Anggota DPRD Siantar berinisial CHS dan staf Sekretariat DPRD berinisial SS juga dilaporkan Lalo Hutapea dan 12 orang korban lainnya yang meyetorkan uang mulai dari Rp120 juta dengan iming-iming bisa meloloskan para pelapor jadi PNS.

Kemudian, MP yang dilaporkan Kominta br Sinaga (58) ke Polres Simalungun. MP yang merupakan toke kerbau ini menerima uang Rp150 juta dengan iming-iming bisa memasukkan CPNS di Pemkab Simalungun.

Kasus berikutnya, JS, seorang pengusaha angkutan, warga Kecamatan Raya, dilaporkan tiga korbannya, yakni Tianna br Purba (43), Yanti Novita Sipayung (32) dan Florensi Girsang (42), juga dengan janji bisa memasukkan PNS. Kemudian, LD, warga Medan, yang dilaporkan Ali Bangkit Munthe karena menerima uang Rp60 juta dengan iming-iming dapat memasukkan CPNS.(rah/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Pengusaha yang Tambah Istri Setiap Buka Cabang, Tugas Istri Tua Melamar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler