jpnn.com, BULUNGAN - MN harus merasakan dinginnya lantai penjara karena mencabuli putri kandungnya, A (14).
Warga Desa Long Lasan, Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, itu melakuka aksi bejatnya sejak tiga tahun lalu.
BACA JUGA: Pondok Saksi Bisu Perbuatan 3 Pria Terhadap Wanita 18 Tahun
Perbuatan pria 44 tahun itu terbongkar setelah A melapor ke Polres Bulungan, Senin (17/9).
“Sekarang tersangka MN sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulungan,” kata Kapolsek Long Peso Iptu Aliansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (20/9).
BACA JUGA: Ayah Garap Anak Kandung, Tidak Puas, Diulangi Terus
Dia menambahkan, MN kali pertama menggauli A pada 2015 lalu. Seolah tidak puas, MN terus mengulangi perbuatannya.
Pria 44 tahun itu kali terakhir melakukan perbuatan asusila terhadap A pada 14 September 2018 lalu.
BACA JUGA: Ayah Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Saat itu MN masuk ke kamar A dan langsung mengajak putrinya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Namun, A menolak. Akan tetapi, MN ternyata terus memaksa putri kandungnya itu.
“Hingga akhirnya korban telanj**g bulat dan menyetu**hinya sebanyak satu kali,” imbuh Aliansyah.
Dia menambahkan, pihaknya masih menyelidiki motif MN melakukan perbuatan asusila itu.
“Kami juga belum bisa pastikan sudah berapa MN melakukan perbuatannya itu. Namun, yang pasti, saat ini dia sudah diperiksa dan diminta keterangan lebih lanjut,” tutur Aliansyah. (fai/rio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Parah Banget, Sopir Angkot Bawa Penumpang Belia ke Indekos
Redaktur & Reporter : Ragil