jpnn.com, MAJALENGKA - Anak dari mantan Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam diberhentikan sementara dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh PJ Bupati Majalengka Dedi Sopandi.
Keputusan itu diambil mengingat Irfan telah menyandang status tersangka tindak pidana korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong.
BACA JUGA: Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Adapun status tersangka yang disematkan kepada Irfan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print.781/M.2.5/ Fd.2/03/2024 tanggal 26 Maret 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Majalengka itu telah ditahan karena disangka melakukan tindak pidana kejahatan berupa korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis.
BACA JUGA: Tahanan Korupsi di Lapas Perempuan Semarang Meninggal Dunia
Dedi menjelaskan keputusan pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Menurut Pasal 53 UU tersebut, ASN dapat diberhentikan sementara dalam beberapa kondisi.
Antara lain jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non-struktural, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau jika ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum.
BACA JUGA: KPK Periksa Eks Dirut PLN Nur Pamudji Terkait Kasus Korupsi LNG
"Ketentuan ini dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali menjadi ASN. Jadi, keputusan ini bukanlah pemecatan, melainkan pemberhentian sementara ASN sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Dedi Supandi.
Sementara itu, Irfan diberhentikan sementara karena terjerat masalah hukum. Irfan resmi ditahan berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, saat masih menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi di Setkab Majalengka.
"Pak Irfan menunggu hasil keputusan inkrah dari pengadilan untuk mengetahui vonis hukuman yang akan dijatuhkan seperti apa. Kalau bersalah ya akan berhenti jadi ASN," ujar Dedi. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Dirut PT Duta Halmahera Mineral
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan