Korupsi Ratusan Juta, Eks Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Selasa, 16 Juli 2024 – 08:57 WIB
Eks Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis tertunduk saat mendengarkan putusan majelis hakim, di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Senin (15/7/2024). (ANTARA/Aris)

jpnn.com, MEDAN - Mantan Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis divonis 18 bulan penjara atas perkara korupsi Rp 311,99 juta.

Vonis penjara diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut pada Senin (15/7).

BACA JUGA: Pembunuhan Wartawan di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi pungutan sumbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022–2023," kata Hakim Ketua M Nazir, kemarin.

Selain pidana penjara, Nurkholidah Lubis juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA: Pengunjung MP Club Kocar-Kacir Dirazia Polda Riau, Ada Pil Ekstasi di Meja, 16 Orang Diangkut

Eks Kepala MAN 3 Medan itu juga dihukum dengan pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 40.180.000.

Namun apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

"Apabila harta benda terdakwa Nurkholidah Lubis tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim.

Hakim Ketua M Nazir juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa Parsaulian Siregar selaku rekanan (berkas terpisah), yakni 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun untuk uang pengganti, terdakwa Parsaulian Siregar diminta membayar lebih besar dari terdakwa Nurkholidah Lubis, yakni sebesar Rp 112 juta dengan subsider satu tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

Namun, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," jelas Nazir.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan penuntut umum menyatakan perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 311,99 juta, tetapi dari fakta-fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152.180.000.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU Kejari Medan Julita Rismayadi Purba untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.

"Kami berikan waktu sepekan bagi kedua terdakwa dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding atas vonis ini," papar Hakim Ketua M Nazir di hadapan terdakwa yang tampak tertunduk.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler