jpnn.com, AMBON - Anak Ketua DPRD Ambon Abdi Toisutta tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan tewaskan korban kembali dijerat pasal baru oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 Ayat (2) KUHP.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Anak Ketua DPRD Ambon, Kapolda Maluku Pengin Pelaku Dihukum Berat
"Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease, Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu.
Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
BACA JUGA: Bang Jago Anak Pejabat Pembunuh Remaja di Ambon Terancam 10 Tahun Penjara
"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.
Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Penganiayaan oleh Anak Ketua DPRD Kota Ambon, Kapolda Turunkan Tim
Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT.
Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon), tepatnya di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean