jpnn.com, AMBON - Anak Ketua DPRD Ambon Elly Toisutta, Abdi Toisutta ditetapkan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan remaja meninggal dunia.
Abdi dijerat pasal 354 ayat (2) KUHP oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
BACA JUGA: Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
"Awalnya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya orang dan kini yang bersangkutan kembali dijerat melanggar pasal 354 ayat (2) KUHP," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Sease Inspektur Polisi Dua Janet Luhukay, di Ambon, Rabu (9/8).
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Hanyut di Sungai Balangan Kalsel, Anak 11 Tahun Tewas
Menurut dia, penambahan pasal terhadap tersangka dalam perkara ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.
"Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini diduga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengetahui terjadinya peristiwa pidana tersebut," ucap dia.
BACA JUGA: Heboh, Penumpang Tewas dalam Bus Jurusan Lubuklinggau-Bandung
Ia juga mengakui proses penanganan perkara ini berjalan cepat, bahkan sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada jaksa guna diteliti.
Toisutta diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, (30/7) sekitar pukul 21.30 WIT.
Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Ambon).
Peristiwa itu terjadi di depan rumah Brigadir Polisi Kepala Alamsyah Bakker. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banjir Darah di Tempat Hiburan Malam di Bandung, 1 Orang Tewas Ditusuk
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga