Anak Kiai Jombang di Rutan Medaeng, Semoga Nasibnya tak seperti Hendra Medan, Ngeri

Jumat, 08 Juli 2022 – 17:32 WIB
Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Wahyu Hendrajati memastikan perlakuan terhadap Bechi tahanan kasus pencabulan, sama dengan tahanan lainnya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, menyerahkan diri Kamis (7/7) sekitar pukul 23.35 WIB.

Dari Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang, Bechi dibawa ke Polda Jatim Surabaya.

BACA JUGA: Tahanan Tewas Disiksa, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Edan

Sejak Jumat (8/7) dini hari, anak kiai Jombang itu resmi menjadi penghuni Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng.

“Tersangka kami terima tadi subuh sekitar jam 02.00. Setelah dilakukan penyerahan, kami tempatkan di kamar isolasi mengingat masih dalam masa pandemi,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Wahyu Hendrajati, Jumat.

BACA JUGA: Irjen Nico Ungkap Lokasi Persembunyian Bechi Anak Kiai Jombang, Oalah

Dia memastikan tersangka kasus pencabulan terhadap lima santriwati itu akan mendapatkan perlakukan yang sama dengan penghuni rutan lainnya.

Wahyu mengatakan MSAT alias Bechi untuk sementara menjalani masa isolasi selama tujuh hari.

BACA JUGA: Heboh Anak Kiai Jombang, Reaksi Novel Bamukmin PA 212 Lugas, Tanpa Sungkan

Anak kiai Jombang itu akan ditempatkan satu sel yang sama dengan tahanan lainnya.

“Tidak ada sel atau ruangan khusus karena kondisi di rutan sudah overload. Untuk tahanan baru, kami perlakukan sama,” ujarnya, dikutip dari JPNN Jatim.

Pihak Rutan Medaeng juga tidak menyiapkan pengamanan khusus terhadap Bechi.

“Tidak ada tambahan personel apa pun. Semua sudah sesuai dengan SOP,” kata Wahyu.

Dia juga memastikan Bechi saat masuk rutan dalam kondisi sehat.

“Tidak ada keluhan, tidak ada sakit yang disampaikan. Secara psikologi, baik ,” terangnya.

Pihak keluarga Bechi baru bisa berkunjung ke Rutan Medang pada 19 Juli 2022, dengan beberapa syarat.

“Harus vaksin tiga kali. Kalau tidak, harus menyertakan (hasil negatif tes cepat) antigen,” ucap Wahyu.

Terkait tahanan kasus pencabulan, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan peristiwa di Medan, Sumut.

Seorang tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra tewas, setelah mengalami pemerasan dan penganiayaan di dalam sel yang dilakukan para tahanan lainnya.

Sebelum tewas, Hendra sempat dipaksa para pelaku untuk melakukan masturbasi menggunakan balsem.

Kronologis peristiwa tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.

"Lalu tahanan atas nama Rizki membawa balsem ke belakang dan almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dari SIPP PN Medan, Jumat (10/6).

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa berawal pada November 2021 lalu, saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler