Tahanan Tewas Disiksa, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Edan

Sabtu, 11 Juni 2022 – 08:00 WIB
Mayat perempuan setengah telanjang ditemukan di sebuah aparteman, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ilustrasi. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sejumlah fakta baru terungkap terkait kasus tewasnya tahanan Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra yang diduga diperas hingga dianiaya di dalam sel.

Pelakunya adalah pada rekan satu sel korban. Sebelum tewas, Hendra sempat dipaksa para pelaku untuk masturbasi menggunakan balsem.

BACA JUGA: AKBP Dalizon Jalani Sidang Perdana, Kasusnya Bikin Malu Korps Bhayangkara

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan.

"Lalu tahanan atas nama Rizki membawa balsem ke belakang dan almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," ujar Jaksa Pantun Marojahan Simbolon, seperti dikutip dalam SIPP PN Medan, sumut.jpnn.com, Jumat (10/6).

BACA JUGA: Pelajar Tewas Ditusuk Samurai di Jalan Merdeka, Kondisi Mengenaskan

Dalam dakwaan tersebut dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada November 2021 lalu, saat korban pertama kali dimasukkan ke dalam tahanan karena kasus pencabulan.

Setelah itu, seorang tahanan bernama Andi Arpino dipanggil oleh penjaga tahanan untuk mengantar korban ke bagian Blok G. Tak lama, Andi lalu memeras korban dengan meminta uang kebersamaan sebesar Rp 2 juta.

BACA JUGA: Karier Brigadir Wisnu sebagai Polisi Terancam Tamat, Kasusnya Berat

"Yang mana setiap tahanan harus membayar uang kebersamaan kepada Andi Arpino," ujarnya.

Namun, uang tersebut tidak diberikan oleh korban. Akibat tak diberikan, tahanan Juliusman Zebua lalu memukul korban dari arah belakang hingga terjatuh.

pemukulan yang dilakukan Juliusman itu sempat dihentikan oleh Andi. Dia lalu membawa korban untuk duduk.

Tak lama, Andi lalu memerintahkan Nino Pratama Aritonang, untuk memberikan handphone kepada korban agar menghubungi keluarganya, untuk meminta uang kebersamaan.

Korban pun lalu menghubungi nomor keluarganya, tetapi tidak aktif. Karena kesal, Wily Sanjaya dan Nino Pratama langsung memukul punggung korban dari arah belakang.

Penganiayaan itu pun juga dilakukan oleh Hendra Siregar dengan memukul di bagian pundak yang kemudian dilanjutkan oleh Nino dengan memukul bagian mulut almarhum dengan menggunakan bola karet yang dibungkus menggunakan baju miliknya.

Setelah itu, Andi Arpino kembali menyuruh Hendra untuk menghubungi keluarganya. Permintaan itu pun kembali dituruti oleh korban.

Telepon dari korban diterima oleh keluarganya bernama Hermansyah.

"Minta tolong dulu aku bantu di sini, sekarang aku sudah di RTP Block G, disini ada uang kebersamaan untuk bayar uang air minum," ujar korban kepada keluarganya.

Hermansyah pun menanyakan jumlah uang kebersamaan yang diminta para pelaku kepada korban. Hendra lantas menjawab uang tersebut sebesar Rp 2 juta.

Mendengar hal itu, Hermansyah meminta agar korban memberikan handphone tersebut kepada salah satu pelaku. Para pelaku menyebut bahwa uang Rp 2 juta tersebut bisa dicicil.

Hermansyah mengatakan kepada korban bahwa dirinya tidak punya uang sebanyak yang diminta oleh para pelaku.

"Hermansyah lalu mematikan telepon. Melihat hal tersebut Tolib Siregar merasa kesal lalu memukul lutut sebelah kiri korban, masing-masing sebanyak 2 (dua) kali," jelasnya.

Setelah menerima sejumlah penganiayaan dari para pelaku, salah satu tahanan kemudian meminta agar mencarikan balsem untuk diberikan kepada korban. Tak lama, Rizki kemudian memberikan balsem tersebut kepada korban dan dipaksa untuk masturbasi dengan balsem tersebut.

Jaksa menyebut selama di dalam tahanan korban terus menerima penganiayaan dari pelaku sampai korban mengalami sakit dan susah berjalan.

Pelaku sempat menghubungi keluarga korban soal kondisi kesehatannya. Namun, keluarga Hendra tidak merespons hingga akhirnya pada Sabtu (21/11) sekitar pukul 08.30 WIB korban mengalami demam tinggi.

Peristiwa itu dilaporkan ke petugas piket tahanan. Tak lama, korban lalu dibawa ke klinik Polrestabes Medan.

Namun, karena kondisi korban yang cukup parah, korban selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan pada Selasa (23/11) sekita pukul 03.00 WIB. Nahas, sekitar pukul 17.00 WIB, korban mengembuskan napas terakhirnya.

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

"Pada 23 November 202, almarhum Hendra Syahputra dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan pada sekitar pukul 17.00 WIB sudah meninggal dunia," pungkasnya.(mcr22/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler