Ayah Angkat Bejat Pakai Modus Kasih Sayang, Astagfirullah

Selasa, 24 November 2020 – 09:21 WIB
SDJ saat diamankan di Polres Simeulue. Foto: antara

jpnn.com, SIMEULUE - Entah apa yang merasuki pikiran pria paruh baya berinisial SDJ (53) ini, hingga tega berbuat laknat terhadap anak angkatnya yang masih berusia 10 tahun.

Pria asal Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polres Simeulue, Aceh.

BACA JUGA: Istri tak Kunjung Pulang, Suami Datangi Rumah Mertua, Gempar

Polisi selanjutnya menjerat SDJ dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 13 tahun.

Kapolres Simeulue, Aceh, AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kasat Reskrim Ipda M Rizal, didampingi Kanit PPA Aipda Wardika Saputra mengatakan tersangka sudah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban sebanyak sepuluh kali.

BACA JUGA: Lagi Enak-enakan di Indekos, Pintu Diketuk, Sejumlah Pasangan Mesum Gelagapan, Hmm

Keterangan tersebut, lanjut Aipda Wardika, juga diakui oleh tersangka SDJ yang mengakui semua perbuatannya terhadap korban yang merupakan anak angkat pelaku sendiri.

Dalam keterangannya, tersangka SDJ berdalih melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak angkatnya tersebut sebagai bentuk kasih sayang.

BACA JUGA: Muncul Wacana Bubarkan FPI, Ketum Muhammadiyah Bilang Begini

“Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan tersangka di dalam kamarnya,” kata Wardika Saputra menambahkan.

Sejauh ini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap fakta lain.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu lembar baju tidur terusan anak warna kuning tanpa merek, satu lembar celana dalam warna krim motif bunga warna merah, satu lembar celana dalam anak warna hijau daun tanpa merek.

Kemudian polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru, satu lembar celana laki-laki warna abu-abu.

Menurut Aipda Wardika, kasus ini terungkap setelah korban yang tidak disebutkan namanya tersebut menceritakan peristiwa pilu yang ia alami, kepada ibu gurunya di sekolah.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler