Anak Marah Diajak Tahajud, Bacok Ayah Kandung

Selasa, 27 Desember 2022 – 17:06 WIB
Polisi memeriksa AJ, warga Kabupaten Kdiri, Jawa Timur, pelaku pembacokan kepada ayah kandungnya sendiri di Mapolsek Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Senin (26/12/2022). ANTARA/ HO-polisi

jpnn.com - KEDIRI - Seorang anak tega membacok ayah kandungnya, karena tidak terima ketika dibangunkan untuk menjalankan salat tengah malam atau Tahajud.

Akibat peristiwa tersebut korban berinisial HS (67) mengalami luka parah, sementara pelaku berinisial AJ (32) diamankan aparat Kepolisian Sektor Pagu, Kediri, Jawa Timur.

BACA JUGA: Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat

Menurut Kapolsek Pagu AKP Agus Sudariyanto, korban dan pelaku merupakan warga Dusun Kauman, Pagu, Kediri.

"Korban ini mengajak anaknya untuk salat malam atau Tahajud. Pelaku kemudian marah, lalu mengambil senjata tajam semacam parang dan menyerang orang tuanya," ujar AKP Agus dalam keterangannya, Selasa (27/12).

BACA JUGA: 8 Pelaku Penyerangan Warkop di Makassar Ditangkap, Lihat Barang Buktinya

AKP Agus lebih lanjut mengatakan pelaku merasa kesal terhadap ayahnya karena dibangunkan untuk salat malam, sekitar pukul 02.30 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka yang serius di bagian kepala, leher atas belakang, kaki kiri bagian belakang, serta jempol tangan.

BACA JUGA: Ditembak 3 Kali, Romli juga Ditombak dan Ditebas Parang

"Ada luka di bagian kepala, kemudian leher, kaki, dan jempol," ucapnya.

Selain itu, pelaku juga sempat membawa ayahnya ke rumah sakit setelah melakukan penganiayaan.

Pelaku membawa ayahnya dengan berjalan kaki.

Polisi yang mendapatkan laporan kejadian langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke markas.

Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dilakukan pada ayahnya.

Hasil pemeriksaan sementara pelaku AJ diduga mengalami depresi setelah dipecat dari tempat kerjanya tiga tahun lalu.

Pelaku diketahui sudah lama tidak bekerja.

Selain itu, ibunya juga diketahui sudah meninggal dunia.

Namun, untuk kepastiannya polisi tetap akan melakukan pemeriksaan mendetail apakah ada unsur depresi atau kesengajaan.

"Dugaan sementara pelaku ini mengalami depresi," katanya.

Pelaku AJ kini ditahan di Mapolsek Pagu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Korban juga masih mendapatkan perawatan oleh tim medis rumah sakit.

Petugas medis masih berupaya keras menyelamatkan nyawa korban. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Oknum Polisi Marah-Marah saat Menilang Pengemudi di Tol Bocimi, Propam Bergerak


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler