jpnn.com, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat menangkap mahasiswa berinisial WH (21) asal Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
WH dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Lombok Barat setelah melakukan aksi begal bersama temannya yakni HA yang juga mahasiswa yang kini masih berstatus buron.
BACA JUGA: Sukurin, Pelaku Begal Ditinggal Teman-temannya
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu Made Dharma Yulia Putra menjelaskan WH dan AH melakukan aksi begal di Jalan Bypass BIL I Gerung menuju Bandara Internasional Lombok, pada 29 November 2022 sekitar pukul 02.00 WITA.
Adapun kronologisnya, korban yang juga masih berstatus mahasiswa berinisial MT (22), asal Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram dibegal kedua pelaku.
BACA JUGA: Begal yang Masuk DPO Polisi Ini Ternyata Pelaku Penganiayaan, Terancam Lama di Penjara
Korban melintas di TKP seusai berkunjung dari Desa Kuripan Lombok Barat.
Pelaku ini rupanya sejak awal telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor N-Max.
BACA JUGA: IH Korban Begal di Bekasi, Dadanya Dibacok, Motor Raib
"Setelah kondisi jalan sepi, kedua pelaku hadang korban menggunakan motor sambil membawa parang," kata Dharma di Mapolres Lombok Barat, Rabu (21/12).
Dharma menerangkan korban saat itu hendak pulang ke Kota Mataram.
Dharma juga mengatakan kedua pelaku tersebut mencoba untuk menghentikan korban dengan cara memepet sambil menodongkan parang.
"HP dan motor jenis Honda Beat milik korban berhasil dibawa kabur kedua pelaku," ujar Dharma.
Saat dibegal, korban tidak berani melawan karena pada saat itu dalam kondisi sendiri dan pelaku membawa parang.
"Akibat peristiwa tersebut, korban NT pun mengalami kerugian sekitar Rp 28 juta," ucap Dharma.
Tidak lama setelah itu, korban pun melaporkan hal itu ke Polres Lombok Barat.
Tidak lama setelah itu, pihak Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan pengejaran.
Pelaku WH akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Sabtu (10/12) kemarin.
"Kami sudah mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti di TKP. Kami tangkap satu pelaku wilayah Lombok Tengah. Satunya lagi masih DPO," katanya.
Atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami masih melakukan pengejaran," pungkas Dharma.(mcr38/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Ternyata Pelaku Begal, Korbannya Seorang Mahasiswi, Lihat Tampangnya
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah