jpnn.com, SINGKAWANG - Ji alias HS tak berkutik ketika diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang karena mengedarkan sabu-sabu.
Dia diringkus di Jalan Padat Karya II, Gang Kesehatan, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kalimantan Barat, Minggu (17/12) sekitar pukul 18:00 WIB.
BACA JUGA: BNN Ungkap Diskotek MG Bikin Narkoba, Polri Kurang Aktif?
Kapolres Singkawang AKBP Yuri Nur Hidayat mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi yang disampaikan warga.
“Unit Res Narkoba Polres Singkawang yang dipimpin Kanit 1 Ipda Firdaus kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengintaian di lokasi,” kata Yuri, Selasa (19/12).
BACA JUGA: Pesta Terlarang Berujung Ancaman 20 Tahun Penjara
Setelah mengintai beberapa saat, petugas menyergap Ji yang sedang melakukan transaksi narkoba.
“Setelah (Ji) digeledah di seluruh tubuh dan di kediamannya, petugas menemukan barang bukti tiga klip plastik yang di dalamnya diduga berisi sabu-sabu beserta alat bukti lainnya,” papar Yuri.
BACA JUGA: Diskotek MG International Dirazia, 120 Orang Positif Narkoba
Saat ini, Ji bersama sejumlah barang bukti masih diamankan di Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dia dijerat pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Di tempat lain, Polres Ketapang juga menciduk pengedar sabu-sabu berinisial MYD di Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Rabu (13/12) lalu.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan 3,09 gram sabu-sabu yang sudah dikemas menjadi sepuluh paket beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Masyarakat sering melihat muda-mudi yang bukan warga setempat keluar masuk di rumah itu. Sehingga mengundang kecurigaan masyarakat setempat,” kata Kapolres Ketapang AKBP Sunario, Selasa (19/12).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Sunario, anggotanya dengan cepat melakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sepuluh paket sabu-sabu yang berada di badan tersangka,” paparnya.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah perangkat untuk mengisap sabu-sabu dan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Penyidik menjerat MYD dengan pasal berlapis, yakni pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
MYD juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara.
Sementara itu, MYD mengaku, senpi dan sabu-sabu itu hanya titipan dari kawan lamanya.
Dia beralasan menjadi pengedar sabu-sabu karena terdesak ekonomi lantaran anaknya masuk rumah sakit. (hen/jai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sabu-Sabu Tak Sesuai Pesanan, Rusdiyanto Bunuh Teman
Redaktur & Reporter : Ragil